Kapuas Hulu, Jumat (18/10/19) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/Prabu Kian Santang Sektor Timur bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melaksanakan Survey Inventarisasi dan Identifikasi Pilar Batas Negara di wilayah Perbatasan RI-Malaysia, untuk mencegah kerusakan dan menjaga agar tidak bergesernya patok batas.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks, Letkol Inf Andi Hasbullah di Pos Kotis Nanga Badau, Kapuas Hulu mengatakan, personel Satgas Pamtas bersama tim BNPP yang diturunkan langsung dari pusat melaksanakan kegiatan Investigation Revictation Meantenance (IRM) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi tugu-tugu batas negara Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan batas wilayah negara khususnya wilayah darat di Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, untuk mengecek ulang patok-patok yang menjadi tanggung jawab Satgas Pamtas di sektor timur Perbatasan RI-Malaysia. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua bulan, dimulai dari bulan September sampai akhir bulan Oktober 2019, dengan sasaran utama pada area prioritas (pilar G-H-I) sebanyak 451 pilar,” ujarnya.
Diungkapkan Dansatgas, untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan, prajurit Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks rutin melaksanakan patroli dengan mendatangi dan mengecek pilar-pilar yang menjadi batas dua negara.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan patroli bersama Tim BNPP ini sangat penting dan sebaiknya rutin dilaksanakan. Kegiatan inventarisasi dan identifikai pilar batas sangat berguna untuk memastikan kondisi pilar batas yang sesungguhnya di lapangan. Hal ini dapat menepis berbagai isu yang kurang benar terkait permasalahan perbatasan,” tuturnya.
“Dari hasil pengecekan ulang tersebut didapati beberapa patok rusak yang diakibatkan oleh alam seperti tertimpa batang pohon besar maupun terkikis oleh lumut,” katanya.
Dikatakan juga, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, yang bertujuan untuk menjaga posisi pilar batas negara disepanjang daratan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat