Sambas, Kamis (12/12/19) – Komando Operasi Daerah Militer (Koopsdam) XII/Tanjungpura mendukung dan membantu pemerintah dalam mencegah peredaran gelap Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) khususnya di wilayah perbatasan. Salah satunya adalah dengan menggelar Satgas Pamtas di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia dari mulai Temajuk sampai Putussibau, dimana tergelar 2 Satgas Pamtas yaitu Yonif R 641/Bru di sektor Barat dan Yonif 133/YS di sektor Timur.
Demikian disampaikan Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Trisnohadi yang juga selaku Dankolakops Satgas Pamtas RI-Malaysia saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Pos Koki Sajingan terkait keberhasilan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas batas di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Sajingan Besar, Sambas hari Selasa kemarin.
“Jadi menggagalkan peredaran narkoba ini adalah salah satu tugas pokok dari Satgas pamtas di bawah Koopsdam XII/Tpr,” kata Danrem 121/Abw.
Dalam kegiatan tersebut Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Trisnohadi juga menyampaikan, bahwa Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru yang baru sekitar 15 hari melaksanakan tugas telah menunjukan dedikasi dengan tekad, kegigihan dan semangatnya melaksanakan tugas operasi sudah mampu menggagalkan penyelundupan narkoba yang cukup besar yaitu sabu seberat 51,923 Kg.
“Kalau kita lihat jumlah yang terbesar hasil Satgas Pamtas sebelumnya yaitu sekitar 30 Kg yaitu di tahun 2016 oleh Satgas Pamtas Yonif 502. Jadi untuk hasil kali ini bisa dikatakan rekor yang sangat luar biasa,” puji Danrem 121/Abw.
Sedangkan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menegaskan bahwa Kodam XII/Tpr sangat berkomitmen dalam mendukung program pemerintah dalam mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia khususnya melaui wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Diungkapkan olehnya, komitmen tersebut dibuktikan oleh Kodam dimana periode tahun 2017 sampai dengan 2019, Satgas Pamtas dibawah Koopsdam XII/Tpr telah berhasil mengamankan sebanyak 1992 butir pil Ektacy dan 90.352,26 Gram sabu dari wilayah perbatasan.
“Khusus Narkoba jenis sabu, jika harga per gram sabu di pasaran dijual 1,2 juta rupiah berarti Kodam XII/Tpr telah menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 108.422.712.000 (Seratus delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus duabelas ribu rupiah),” ujar Kapendam XII/Tpr.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini sangat luar biasa terutama bagi generasi muda. Efek paling buruk penggunaan sabu dalam jangka panjang akan menyebabkan kerusakan pada syaraf dan otak.
“Narkoba ini adalah musuh kita bersama, untuk itu dalam pencegahannyapun kita harus lakukan bersama-sama,” pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat