Sanggau, Minggu (22/12/19) – Kemarin, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang berhasil mengamankan sebanyak 12 karung gula pasir ilegal seberat 600 kilogram yang akan diselundupkan ke wilayah Indonesia. Gula tersebut ditemukan di jalur tikus perbatasan sektor kanan PLBN Entikong, Kab. Sanggau.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, usaha penyelundupan gula ilegal tersebut berhasil digagalkan saat personil Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin Sertu Syarif Beni Setiawan bersama empat anggota melaksanakan rotasi jaga di pos sektor kanan PLBN Entikong yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan ambush di sekitar jalan tikus patok batas negara G. 128.
Lanjutnya, usai pergantian personel melanjutkan patroli menuju titik ambush yang telah ditentukan, saat diperjalanan mendapati tumpukan karung dalam semak-semak, curiga akan tumpukan tersebut kemudian mendatangi untuk melakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaannya terdapat sebanyak 12 karung gula pasir dengan berat total 600 kilogram yang diduga akan diselundupkan melalui jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong sekitar patok batas negara G.128,” ujarnya.
Barang bukti sebanyak 12 karung gula pasir seberat 600 kilogram tanpa pemilik tersebut sudah diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” terang Dansatgas.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan masuknya barang – barang ilegal ke wilayah Indonesia dengan memperketat pengawasan di jalur – jalur tikus perbatasan,” tegas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat