Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, berhasil mengamankan minuman beralkohol dan rokok tanpa cukai.

Redaksi Korem 121/abw

Sanggau, Minggu (12/1/2020) Pos Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru berhasil menggagalkan penyelundupan berupa tumpukan barang yang dikemas dalam satu buah tas hitam dan dua kantong plastik hitam yang tidak bertuan dari Malaysia di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.

Penemuan barang tersebut bermula pada pukul 17.00 Wib, Serda Reza beserta 5 orang anggota lainnya melaksanakan pergantian personel yang menjaga di pos sektor kanan PLBN Entikong dan dilanjutkan kegiatan ambush di sekitar jalur tikus sektor kanan PLBN.

Pada saat mereka menuju ke lokasi ambush, dua personel ambush melihat adanya tumpukan barang yang dikemas dalam satu buah tas hitam dan dua kantong plastik hitam di semak-semak.
Melihat hal itu, personel Satgas yang lain ikut membantu memeriksa tumpukan tersebut dan didapati berupa 140 bungkus rokok tanpa cukai jenis Gudang Gading, 10 botol miras jenis arak tempayan dan 38 botol miras jenis Lemon Gin.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, “Menyikapai kejadian seperti ini, Satgas Pamtas akan terus meningkatkan upaya pencegahan masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia dengan memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus perbatasan dengan melakukan patroli dan ambush secara rutin.”

Barang bukti 140 bungkus rokok tanpa cukai jenis Gudang Gading, 10 botol miras jenis arak tempayan dan 38 botol miras jenis Lemon Gin saat ini sudah diamanakan di Pos Kotis Gabma Entikong dan selanjutnya akan diserahkan melalui Pakum Satgas, Letda Chk Dwi Saleh kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar