Sintang, Tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (COVID-19), Kodim 1205/Sintang memerintahkan personelnya apel menggunakan masker dan kaca mata. Apel pengecekan penggunaan masker dan kaca mata ini dilaksanakan di lapangan apel Makodim 1205/Sintang, Senin (13/4) pagi.
Dandim 1205/Sintang Letnan Kolonel Inf Eko Bintara Saktiawan menjelaskan, penggunaan masker dan kaca mata oleh personel Kodim Sintang merupakan tindak lanjut dari perintah Pangdam XII/Tpr guna melindungi personel dari COVID-19.
“Penggunaan masker ini juga sesuai dengan imbauan dari pemerintah sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), bahwa masyarakat diminta mulai menggunakan masker jika berpergian ke luar,” jelas Dandim.
“Pagi ini kita lakukan pengecekan kepada personel yang ada di Makodim terkait penggunaan kaca mata dan masker,” tambahnya.
Dandim Sintang juga mengatakan, perintah untuk menggunakan kaca mata dan masker ini tidak hanya diwajibkan bagi personel yang ada di Makodim. Namun juga bagi seluruh personel jajaran Kodim 1205/Sintang yang berada di Koramil. “Setiap personel saat berada di luar ruangan diwajibkan untuk menggunakan kaca mata dan masker. Untuk personel yang berdinas khusus menggunakan masker medis, sedangkan personel yang tidak melaksanakan dinas khusus menggunakan masker non medis,” ujar Dandim Sintang.