Pontianak, Kamis (30/4/20) – Dalam rangka memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan masyarakat, Hukum Kodam (Kumdam) XII/Tanjungpura memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Penyuluhan dilaksanakan melalui acara dialog interaktif di RRI Pontianak dalam program acara Derap TNI.
Dialog interaktif dilakukan via telephone, bertindak selaku narasumber, Anggota Pelaksanaan Dukungan Hukum (Anglakdukkum) Golongan 7 Kumdam XII/Tpr, Kapten Chk M. Gunawan dari Kantor Kumdam XII/Tpr. Dipandu oleh penyiar RRI Pontianak, Dian Lestari, dari studio RRI Pontianak.
Kapten Chk M. Gunawan menyampaikan, dasar hukum pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia yaitu UU RI No. 4 Tahun 1984, UU RI No. 24 Tahu 2007, UU RI No. 36 Tahun 2009, UU RI No. 6 Tahun 2018, PP No. 21 Tahun 2020, Perpres No.17 Tahun 2018, Keppres No. 11 Tahun 2020 dan Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VI/2010 dan
Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Sebagai implementasinya, pemerintah melakukan upaya pencegahan Covid- dengan melakukan langkah – langkah seperti peliburan sekolah, peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum dan pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan.
“Untuk itu bagi TNI dan masyarakat diminta untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan, dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19, TNI dan masyarakat dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara seperti misalnya melakukan penimbunan, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran alat kesehatan secara ilegal.
Mereka masyarakat dapat dikenakan pasal diantaranya, Pasal 107 ayat 1 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 4 dan 5 Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VI/2010 tentang Penyaluran Alkes. Sedangkan untuk TNI dapat dikenakan pasal diantaranya Pasal 8 UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Pasal 126 KUHPM.
“Untuk itu kepada prajurit dan masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat