ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Serda K (36 th), Prajurit TNI AD dinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino S.E sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penyalahgunaan Medsos Kodim 0102/Pidie
