
“Ditengah pandemi ini banyak sekali yang terdampak terutama perekonomian masyarakat, untuk itu, kegiatan ini bertujuan untuk membahas mekanisme dalam pendataan bagi warga kurang mampu, dan jangan sampai ada tumpang tindih data penerima BLT-DD tersebut,” ujar Sertu Waratmojo.
Dikatakan, kewenangan yang dimiliki pemerintah desa berskala lokal, pun demikian dengan pengambilan keputusan bersifat lokal untuk Desa Tunang. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
“Sesuai keputusan yang diambil dalam musdessus anggaran dana desa dipergunakan untuk membantu warga melalui bantuan BLT, serta menentukan warga yang mendapatkan bantuan BLT tersebut tepat sasaran dan diutamakan warga yang belum dapat bantuan PKH. Karena BLT ini bersifat sementara dari dana desa untuk warga yang perekomoniannya terdampak pendemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Musdessus Desa Tunang dihadiri Kepala Desa, Pendamping Desa, Ketua BPD, para Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.