
Sambas, Perwira Seksi Intelijen Kodim 1208/Sambas Lettu Kav Laode M Syahrir M memberikan penekanan tentang penggunaan Media Sosial kepada Anggota Kodim 1208/Sambas.
Hal tersebut di sampaikannya di Makodim 1208/Sambas Jln. Tabrani Desa Lumbang Kec. Sambas, Kamis pada saat rapat bersama Bati tuud Koramil yang ada di jajaran Kodim Sambas, Kamis (4/2/2021)
Dirinya menekankan, Agar seluruh keluarga besar Kodim 1208/Sambas bijak dalam menggunakan Media Sosial sehingga kita dapat menghindari pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, Media Sosial adalah sarana untuk berkomunikasi dan bukan untuk menciptakan Konflik atau masalah apalagi dengan memposting hal – hal Negatif yang bisa merugikan orang lain, Ungkap Pria Asal Sulawesi.
Lebih lanjut Mantan Prajurit Baret Hitam itu menjelaskan,” Selain media sosial Pasi Intel Juga mengingatkan agar setiap Prajurit harus melengkapi Adiminstrasi Pada saat menggunakan kendaraan bermotor baik Dinas maupun Sipil.
“Tentunya kami menekankan setiap Prajurit harus memiliki SIM, Baik TNI maupun Umum untuk menghindari pelanggaran, Tegasnya.
Ditempat Terpisah pada saat menghadiri rapat di Mapolres, Komandan Kodim 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono, SH M Tr (Han) Menegaskan pada prinsipnya setiap Prajurit dan keluarganya harus mematuhi Undang – undang termasuk Media Sosial Karena negara kita adalah negara hukum.
“Setiap warga negara harus mematuhi Hukum yang ada di negara ini termasuk TNI, kata Dandim Menegaskan.
Kedepan kami sudah perintahkan Pasi Intel agar terus memonitor kegiatan Prajurit dan keluarganya terutama di Media Sosial sebagai bentuk Pengamanan Tubuh di Satuan”Ucap Dandim mengakhiri.