Kalimantan Barat sudah dapat dikatakan menjadi salah satu surga peredaran narkotika. Letak geografis Kalbar yang berbatasan dengan negara Malaysia menjadi salah satu alasan Kalbar menjadi wilayah peredaran dan transit Narkotika dari negara luar.Hal ini terbukti dengan seringnya aparat keamanan menggalkan masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar. Terbaru, aparat TNI dalam kurun waktu kurang dari seminggu berhasil menggalkan masuknya Narkoba jenis sabu mencapai 50 kilogram lebih.Barang haram ini masuk melalui jalur tikus di wilayah Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, bisa dibayangkan dampak apabila Narkotika tersebut berhasil masuk dan diedarkan di Kalbar.Permasalahan penyeludupan dan peredaran Narkoba di perbatasan negara, Republik Indonesia- Malaysia, merupakan kejahatan lintas batas yang menjadi permasalahan yang krusial bagi Indonesia.Penyeludupan Narkoba marak terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia dan khususnya di Entikong Indonesia dan Tebedu Malaysia, cenderung mengalami kenaikan di setiap tahunnya.Aktivitas ilegal ini bisa saja terjadi disebabkan tetap berjalannya koordinasi yang dilakukan oleh sindikat penyeludup Narkoba di penjara sekalipun. Lalu minimnya fasilitas pendeteksi terhadap jalur-jalur di perbatasan, masih lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.Kemudian, adanya benturan kebijakan antara Indonesia dengan Malaysia, terdapat modus operandi yang baru dalam penyeludupan Narkoba tingkat internasional, serta digunakannya jalan tikus di perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysia sebagai jalur penyeludupan Narkoba.Misalnya saja , pada Sabtu (20/2), telah diamankan seorang yang tertangkap tangan membawa Narkoba seberat ± 38 gram oleh Anggota Pos Balai Karangan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps.Penangkapan ini dilakukan saat pemeriksaan di depan Pos Dalduk Koki SSK IV Balai Karangan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Diketahui, pelaku bernama Imran (29) asal Pakistan.Ia beralamat di Entikong, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, dalam rangka pengembangan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen, Staf Seksi Intelijen Cabjari dan BNN Kabupaten Sanggau.Perketat PengawasanWakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin mengatakan, Kabupaten Sambas memerlukan adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Pertama saya mengucapkan apresiasi untuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang sudah mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali, yakni pertama 42 kg lebih dan kedua 10 kg,” katanya, Kamis (11/3).
Letak Geografis Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Negara lain kata Ferdinan, sangat memungkinkan terjadinya transaksi Narkoba internasional bahkan dalam jumlah puluhan kilogram.
“Dengan kondisi ini, kita beruntung memiliki TNI dan Aparat keamanan, kepolisian yang sigap menjaga wilayah perbatasan, di sebalik itu tentunya kita berharap tak ada lagi Narkoba yang masuk ke Kabupaten Sambas,” katanya.
Namun demikian, upaya pengamanan kata legislator PDIP ini, tak hanya menjadi tanggung jawab aparat saja, melainkan membutuhkan kepedulian semua pihak.
“Kita membutuhkan bantuan dan dukungan semua pihak, baik itu Pamtas (TNI), Polres Sambas dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi, bilamana mengetahui adanya indikasi masuknya atau beredarnya narkoba di Kabupaten Sambas,” tuturnya.
Pengaruh Narkoba kata Ferdinan Syolihin sangat berbahaya bagi masyarakat, ini akan berdampak negatif bagi anak bangsa kedepan.
“Kami di DPRD Kabupaten Sambas memandang sangat penting untuk dibangun sebuah lembaga Badan Narkotika Daerah. Kami meminta, berharap bahkan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk segera membentuk Badan Narkotika Daerah Kabupaten Sambas, karena ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak anak kita di Kabupaten Sambas,” tegasnya.
“Terima kasih kepada Pamtas dan seluruh aparat keamanan yang telah menjaga Kabupaten Sambas dari masuknya narkoba,” pungkas Ferdinan Syolihin. Atensi Brigjen RonnyKomandan Komando Resor Militer 121/Alambhana Wanawwai (Danrem 121/Abw), Brigjen TNI Ronny, S.A.P mengatakan pihaknya memiliki komitmen sangat tinggi dalam upaya mencegah terjadinya penyelundupan narkotika di perbatasan.Bahkan seluruh jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) telah diperintahkan agar selalu mengadakan patroli dan pengecekan jalur tikus.”Komitmen kita sangat tinggi dalam melaksanakan tugas pokok pengamanan perbatasan, mencari dan menemukan kegiatan ilegal melalui jalur tikus. Satgas Pamtas jangan tergiur oleh mereka mencoba menyogok petugas agar barang-barang mereka tetap bisa melintas batas dari Malaysia ke Indonesia,” ucap Brigjen TNI Ronny.Ia menambahkan dalam beberapa waktu terakhir memang ada laporan penangkapan narkoba di perbatasan oleh Yonif 642/Kps. Sebelumnya juga secara berturut-turut sudah banyak frekuensi penangkapan penyelundupan Narkoba.Dirinya menyebutkan sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021 tercatat ada enam kasus penangkapan penyelundupan narkoba di perbatasan. Diantaranya 5,5 kg di Entikong pada 05 Oktober 2020, 1,1 kg di Bengkayang pada 07 Oktober 2020, 3,075 kg di Balaikarangan pada 30 November 2020, 4 kg Aruk pada 23 Desember 2020, 18,7 kg di Entikong pada 11 Februari 2021 dan 38,3 gram di Balaikarangan pada 20 Februari 2021.”Jadi memang tugas kita Pamtas melakukan operasi terhadap kegiatan ilegal salah satunya perdagangan narkoba, untuk ditemukan, di cegah, kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang Polda dan BNN,” katanya.Brigjen TNI Ronny, S.A.P meminta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkotika untuk berpartisipasi dengan membuat melawan jaringan narkoba. Kemudian mencegah generasi muda menjadi korban narkotika.Pasalnya jumlah narkotika yang masuk melalui perbatasan cukup banyak. Dirinya menyampaikan pihaknya selama ini melakukan pengamanan perbatasan dengan patroli pengecekan terhadap jalur tikus yang banyak digunakan untuk penyelundupan narkotika.Dari patroli dan laporan masyarakat didapatkan sindikat narkotika banyak menyelundupkan Narkotika khususnya dari negara tetangga untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan kota besar seperti Kota Pontianak, Singkawang bahkan ke Jawa, Balikpapan, Semarang melalui Bandara di Pontianak.”Saya mengajak dan menghimbau masyarakat serta instansi terkait untuk aktif melawan, jangan sampai narkotika ini merusak generasi muda kita terutama pelajar dan masyarakat sampai ke desa-desa,” jelasnya.Dikatakannya perbatasan negara memang rawan dari kegiatan ilegal bukan hanya narkotika tetapi ada juga ilegal traning dan trading. Yaitu barang-barang diperdagangkan melalui jalur tikus oleh pedagang ilegal. Sebenarnya kegiatan tersebut menyalahi Peraturan Gubernur.Dalam peraturan Gubernur tidak boleh ada perdagangan ilegal melalui jalur tikus. Karena saat ini negara tetangga Malaysia sedang lockdown maka Pos Lintas Batas Negara (PLBN) saat ini ditutup oleh karena itu tidak ada perdagangan.”Tapi di Badau saya monitor masih ada perdagangan ilegal yang dilakukan oleh pedagang ilegal, kadang mereka juga membawa narkotika melintasi jalur tikus dengan memanfaatkan masyarakat disana untuk menjadi orang yang membawa barang tersebut,” paparnya.Sabu dalam KoperKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Malaysia.Sabu dengan berat total 21,7 Kg merupakan pengamanan dari 3 kasus yang berhasil digagalkan dalam sepekan.Petugas gabungan juga mengamankan 7 orang terduga pelaku yang mencoba memasukkan barang haram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebelumnya, pada Selasa, 9 Feberuari 2021, KPPBC Entikong, juga mengankan koper berisi Narkotika jenis Sabu seberat 18,7 kg.Keberhasilan joint border task force atau penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika wilayah batas darat ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete bersama Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong dalam menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang.Adapun kronologi hasil penindakan Narkotika jenis Sabu seberat 18,7 kg yang disampaikan KPPBC TMP C Entikong lewat rilisnya pada Selasa, 16 Februari 2021.Pada Selasa, 9 Februari 2021, KPPBC TMP C Entikong telah melaksanakan penindakan terhadap barang berupa narkotika dengan berat 18,7 Kg diduga jenis Methamphetamine.Barang tersebut merupakan hasil penindakan di PLBN Entikong yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S.Koper tersebut dibawa masuk melalui jalur kedatangan PLBN Entikong.Modus pemasukan barang diduga narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI yang diurus oleh pengurus barang.Kejadian ini bermula dari kecurigaan tim P2 KPPBC TMP C Entikong yang bertugas di PLBN jalur kedatangan sekitar pukul 11.34 WIB terhadap sebuah koper berwarna biru tua yg dibawa oleh porter PLBN, yang berdasarkan hasil analisis citra x-ray diduga berisi narkotika.Menyikapi kecurigaan tersebut, tim selanjutnya mengkondisikan agar kegiatan Bea Cukai di border dilakukan seperti biasa sembari menunggu orang datang mengaku pemilik/kuasa koper tersebut.Namun karena hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut, koper disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai.Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu- Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru. Selanjutnya diterima oleh pengurus PMI atas nama A dan koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter bernama D.Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali, Mandar.Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket yang dikemas dalam 18 bungkus plastik yang dikemas teh Cina kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan dikonfirmasi sebagai Methamphetamine seberat kurang lebih 18,7 kg.Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.Diketahui S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau-Sambas dan didapatkan juga informasi bahwa S akan bertemu seseorang di cafe kopi wilayah Selakau.Pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 20.30 WIB yang berlokasi di warung kopi di sebelah jembatan Selakau Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Selakau, Kabupaten Sambas.Usaha penarian yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil. Tim gabungan yang dipimpin Polda Kalbar berhasil menangkap S dan segera dibawa menuju rumah singgahnya untuk mencari dan menemukan barang bukti lain pada pukul 21.00 WIB.Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan satu tas selempang dan pakaian yang digunakan saat masuk ke PLBN Entikong serta Handphone milik S.Dari hasil wawancara sementara, ia mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar RM10.000.Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan memutuskan untuk meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas.Selanjutnya S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan menuju Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.Teka-Teki SandiBadan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau menemukan kode huruf A, AA, AAA dan RR pada kemasan narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.Tulisan huruf pada kemasan sabu hasil pengungkapan tahun 2020 ini diyakini memiliki arti tersendiri. Namun, BNNK Sanggau belum bisa deteksi lebih jauh kode itu, apakah kode produk perusahaan atau kode kurir (pengiriman).”Yang jelas setiap pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar, ada kode itu di kemasannya,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Sanggau Sudiyarto.Ia mengungkapkan, dari tiga kali penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan petugas di perbatasan, masing-masing 12 kilogram, 5 dan 3 kilogram selalu ditemukan kode huruf yang sama pada kemasannya.Sabu tersebut, dijelaskan Sudiyarto, dibawa masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tikus di dua kecamatan perbatasan Kabupaten Sanggau, yakni Entikong dan Sekayam.Ia pun belum bisa memastikan produsen sabu tersebut berada di Malaysia atau negara tertentu.“Kita belum mendeteksi ke tingkat berikutnya, sejauh ini selaku penyidik kami ke pembuktian perkaranya dulu. Dalam artian memastikan barang tersebut merupakan jenis narkotika yang disebutkan dalam UU 35 Tahun 2009, kemudian bagaimana cara membawa dan motifnya,” ujarnya.Sementara itu, Sudiyarto menyebut, sepanjang tahun 2020 ada 57 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sanggau dengan melibatkan 79 tersangka.“Angka ini meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 41 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang,” pungkasnya./SP