Dandim 1202/Singkawang Terjunkan Personil di Pos Peniadaan Mudik Lebaran

Redaksi Korem 121/abw

Singkawang, Minggu (9/5/21) Diketahui larangan mudik Lebaran 2021 untuk wilayah Kota Singkawang mulai diberlakukan pada hari Kamis 6 Mei 2021, sampai Selasa 18 Mei 2021.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada beberapa titik pos yang akan melakukan operasi penyekatan larangan mudik, diantaranya berlokasi di Jalan pintu masuk Kota Singkawang, seperti Pasir Panjang, Simpang VIT dan Bagak Sahwa, yang merupakan jalan akses utama untuk keluar masuk Kota Singkawang.
Tiga titik pos penyekatan, pemantauan dan pengawasan tersebut dioperasikan bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19, TNI, Polri, Pol PP dan Dishub Kota Singkawang.
Dandim 1202/Skw Letkol Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos , M.Han mengatakan, pihaknya telah menerjunkan 24 personel untuk mengisi sejumlah titik pos penyekatan larangan mudik di wilayah Kota Singkawang.
“Saya sudah perintahkan anggota, mulai hari Kamis 6 Mei ini sampai dengan saat ini sudah stand by di pos penyekatan masing-masing, sampai tanggal 18 Mei mendatang. Pelaksanaan masing-masing pos yaitu mengingatkan warga gunakan masker saat bepergian serta memeriksa suhu tubuh di posko check point,” terangnya.
Dandim berpesan kepada anggota yang bertugas di lapangan agar tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif kepada warga yang kedapatan melakukan perjalanan mudik. Dia juga menyampaikan supaya para anggota tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas.
“Mari kita patuhi bersama, tak ada sedikitpun niat para petugas menghalangi warga untuk mudik. Tapi harus kita pahami bersama. Wabah Covid-19 masih belum berakhir, jaga diri jaga keluarga, semoga, tahun depan sudah pulih dan warga bisa mudik dengan aman.” tutup Dandim.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar