Sinergitas TNI – POLRI Kawal Pelaksanaan Vaksinansi Covid-19.

Redaksi Korem 121/abw

Sambas – Anggota Koramil 04 Jawai laksanakan pengawasan kegiatan Penyuntikan Vaksin Sinovac Tahap ke V Gelombang II Kepada Pelayan Publik, Lansia dan PNS, Bertempat di Puskesmas Matang Suri Kec. Jawai Selatan Kab. Sambas, (22-6-21)
Adapun yang hadir dan terdaftar serta memenuhi syarat sebagai sasaran Penyuntikan Vaksin Sinovac Vaksin Covid 19 tersebut Berjumlah 30 orang.
Kepala puskesmas Matang Suri , Taufik Hidayat SKM, mengatakan “Sebelum dilaksanakan Penyuntikan Vaksin tersebut, sasaran yang akan di suntik terlebih dahulu di lakukan pengecekan kesehatan mulai dari pengukuran suhu badan, Tekanan darah serta beberapa pertanyaan tentang riwayat penyakit sesuai syarat Standar Prosedur untuk dapat atau tidaknya di lakukan penyuntikan vaksin Sinovac / Vaksin Covid 19”, ucapnya.
Lanjutnya menerangkan, “kegiatan pemberian vaksinasi Covid – 19 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat agar tidak perlu takut dalam menerima suntik vaksin tersebut “, harap Hidayat.
Babinsa 04/Jawai Serda Andi menambahkan “Kegiatan pengamanan Penyuntikan Vaksinasi (Vaksinasi Covid 19), oleh Tim Vaksinasi Puskesmas Jawai dengan Jumlah keseluruhan yang di vaksin 30 orang dari yang terdaftar, diantaranya Pedagang, 4 Orang, Lansia 6 Orang, Umum 19 Orang, serta PNS Kecamatan, 1 orang, ucap Babinsa.
Lanjutnya menerangkan bahwa “Dalam kegiatan vaksinasi, petugas vaksinasi dalam hal ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan prosedur dan langkah-langkah, vaksinasi yang dilakukan sebanyak dua kali secara bertahap dengan jeda waktu 14 hari setelah menerima suntik vaksin tahap pertama, tambahnya.
“Setiap orang yang akan divaksin harus melalui empat pos. yaitu skrining, tensi darah, cek suhu tubuh, pengecekan singkat riwayat penyakit dan setelah dua pos dilalui pasien menuju lokasi suntik vaksin dan setelah menerima suntik vaksin, pasien menunggu selama 30 menit dan menerima surat tanda bukti telah di vaksin, pungkasnya

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar