Sambas – Bertempat di Pondopo Kantor Kecamatan Jawai Jln. Studio No.17 Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas, Telah dilaksanakan Pembukaan secara Resmi SIDANG ISTBATH NIKAH TERPADU untuk Kec. Jawai, Kec. Teluk Keramat, Kec. Sijangkung, Kec. Tebas dan Kec. Subah Kab. Sambas Th. 2021.
Adapun Kegiatan menhadirkan, Bupati Kabupaten Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama, Bpk.Tayef, Depag Kab. Sambas, Bpk.H.Karlan, Dinas Dukcapil Kab.Sambas, Ibu Wahidah, Camat Jawai, Bpk.H. Aspian S.H MH, Danramil 1208-04/Jwi Kapten Inf Mohd Nazirin, Kapolsek Jawai, diwakili Kasi Umum Brigka Samsul, Kepala KUA Kec. Jawai, Bpk.Nurdin S. Ag, Kepala KAU Kec. Tebas, Kepala KUA Sejangkung, Serta Camat Teluk Keramat, Bpk.H.Budi Susanto SE.
Ketua Pengadilan Agama, Bpk.Tayef, dalam sambutannya mengatakan
“Kami tiga kementrian agama sesuai peraturan pemerintah untuk menyelasikan pernikahan dibawah tangan /nikah orang tua dan kami turun kelapangan dan meminta kepada bapak Bupati secara simbolis membuka sidang Isbad Nikah Terpadu ini” ujarnya.
Lanjutnya “kami memberikan legalitas kepada pasangan Nikah siri atau nikah dibawah tangan untuk diberikan buku surat nikah melalui sidang istbath yang berkenaan dengan statusnya Sah atau tidak dengan ditelaah oleh pengalin agama”, ujarnya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah, adanya kegiatan Itsbath Nikah ini adalah wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Sambas” imbuhnya
Danramil 04/Jawai Kapten Inf Muhammad Nazirin mendukung kegiatan ini dan menambahkan “Perubahan data kependudukan dan catatan sipil inilah yang menjadi penentu kebijakan nikah istbath”
Lqnjutnya “Saya meminta muspika dan Desa bersenegistas untuk mendukung kegiatan ini dalam membantu KUA dan Dukcapil, masalah selembar kertas sangat penting karna ada catatan dan data penting didalamnya”.
“Itsbath Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum serta bemanfaat sangat besar bagi masyarakat, terutama legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dengan kata lain sudah nikah sah secara agama tapi belum tercatat dalam administrasi negara” tutup Danramil.