Pasi Pers Kodim 1203/Ktp Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Ketapang.

Redaksi Korem 121/abw

Ketapang – Dandim 1203/Ktp diwakili Pasi Pers Kodim 1203/Ktp Letda Inf Paulus, menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruangan Rapat utama DPRD Ketapang. Selasa (27/6/2023).
Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si dengan didamping Wakil Ketua DPRD Ketapang H. Suprapto, H. Mathoji dan juga dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si serta anggota DPRD Ketapang.
Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Ketapang menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini dalam rangka pengumuman Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang. “Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Ketapang dari Partai Gerinda yang telah diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar tanggal 21 Juni 2023 tentang peresmian pemberhentian saudara Adrianus, SH dan peresmian pengangkatan Saudara Samuel, PAW anggota DPRD Ketapang,” ujar Ketua DPRD Ketapang.
Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H Agus Hendiri, SE.,M.Si dan diteruskan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua DPRD.
Usai pengambilan sumpah/janji, Bersama Sekda Kab. Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang lainya Pasi Pers Kodim 1203/Ktp Letda Inf Paulus, Ktp memberi ucapan selamat kepada Bapak Samuel.
Paripurna juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD beserta staf, Kepala OPD dan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemkab. Ketapang, dan Rohaniawan.
(Pendim 1203)

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar