Sintang, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., diwakili oleh Kepala Hukum Korem 121/Abw Kapten Chk Wanto Santospeta, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sintang, menghadiri Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf S.H.,M.H., di wilayah Kabupaten Sintang.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Jl. Pembangunan No.103, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (12/9/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med., Ph, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, Wakil Bupati Sintang Melkianus S.Sos, Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, A.Md, Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi U.Y, S.IP, Danrem 121/Abw di wakili Kakumrem 121/Abw Kapten Chk Wanto.A, Dandim 1205/Stg Letkol Inf Rangga Bayu Widiartha S.A.P diwakili Pasiintel Kodim 1205/Stg, Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan, Danyonif 642/Kps diwakili Letda Inf Ginanjar.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf S.H.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan Forkopimda jajaran Kabupaten Sintang.
Kajati sangat mengapresiasi Forkopimda Kabupaten Sintang yang senantiasa berdampingan, guyub dan rukun dalam melaksanakan tugas, kegiatan ini mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tipikor Pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah”.
Kajati Kalbar pada saat diskusi dengan Forkopimda Kab. Sintang juga menyampaikan mengenai pembangunan strategis harus dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Daerah serta adanya peran Kejari dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak adanya terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap anggaran yang telah di anggarkan.
“Sinergitas antara Kejati dengan provinsi Kalbar harapannya selalu berkoordinasi, perencanaan pembangunan yang di anggarkan agar cukup sesuai dengan kebutuhan serta pengorganisasian sesuai dengan kemampuan”.