Anggota Koramil 02/Sejangkung Hadiri Sosialisasi Perlindungan Anak

Redaksi Korem 121/abw

Sambas – Anggota Koramil 02/Sejangkung Koptu Robi menghadiri Sosialisasi Perlindungan Anak yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Kaliau Jalan Negara Simpang Tiga, Dusun Tapang, Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, Selasa (24/10).
Sosialisasi dihadiri perwakilan P3AP2KB Kabid perlindungan anak Ibu Aini Fitri, S.Psi, perwakilan dari kecamatan yaitu Kasi Trantib Bpk Arianto, Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Koptu Robby Bhabinkamtibmas Desa Kaliau Brigpol Riko, Kepala Desa Kaliau : Bpk.Petrus, Ketua BPD Kaliau Bpk. Pensius S.Pd serta masyarakat desa Kaliau.
Dalam sambutan Kabid Perlindungan Anak Ibu Aini Fitri, S.Psi, mengatakan pelatihan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus bagi aktivis-aktivis PATBM se- Provinsi Kalimantan Barat. Pelatihan itu juga sebagai upaya mendorong terwujudnya perlindungan anak di daerah khususnya kabupaten Sambas, ungkapnya.
Lanjut ia mengungkapkan, “Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku anak. Untuk itu diperlukan pemahan tentang jejaring kerja berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi korban maupun pelaku dan menangani anak dalam risiko kekerasan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Babinsa Koptu Robi juga menyampaikan “Usaha perlindungan anak sudah banyak dilakukan namum sebagian besar praktik tersebut belum terpadu melibatkan keluarga, anak dan masyarakat serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat”.
“Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Dinas PPPAPPKB Provinsi Kalbar melaksanakan strategi pembentukan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal disuatu wilayah yakni desa atau kelurahan, ucapnya pula.
“Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak merupakan salah satu implementasi dari UU No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dan UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72, dimana komitmen ini merupakan wujud nyata dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan atas perlindungan seluruh anak Indonesia.
Selanjutnya secara bertahap dilalukan pengembangan melalui pendekatan yang bersifat partisipatif dalam bentuk pendelegasian wewenang dan pemberian peran yang semakin besar dalam bentuk pelayanan hokum, pelayanan sosial dan pendampingan,” tutupnya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar