Ketapang – Dandim 1203/Ktp diwakili Danramil 1203-12/Delta Pawan, Kapten Inf Ignatius Andi hadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejari Ketapang, Kamis (7/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA. Dhini Ardhany, S.H.,M.H. menyampaikan eksekusi Barang Bukti (BB) ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sesuai peraturan perundang-undangan.
Beliau juga menerangkan pemusnahan BB tindak pidana umum ini berasal dari berbagai perkara tidak pidana umum diantaranya Pencurian/Perkebunan, Narkotika, Perjudian, UU ITE, dan Penipuan.
Pada kesempatan tersebut Kapten Inf Ignatius Andi yang mewakili Dandim 1203/Ktp bersama sejumlah pejabat terkait turut memusnahkan barang bukti lain dengan beragam metode.
Usai kegiatan tersebut Danramil 1203-12/Delta Pawan, Kapten Inf Ignatius Andi mengapresiasi kinerja semua pihak dalam memberantas penyakit masyarakat yang patut kita banggakan sebagai penegak hukum,”tuturnya.
(Pendim 1203)