Anggota Kodim 1205/Sintang Ikuti Apel Gabungan Penertiban APK Wilayah Sintang

Redaksi Korem 121/abw

Sintang – Anggota Kodim 1205/Sintang mengikuti Apel Gabungan Penertiban APK di Kabupaten Sintang, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sintang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Baning, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kamis (21/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon pada kesempatannya menyampaikan kegiatan kita hari ini yaitu untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye dijalur pratokol yang tidak sesuai dengan SK KPU Sintang Nomor 489 tahun 2923 tentang lokasi pemasangan APK.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2024, adapun lokasi yang akan kita lakukan penertiban yaitu seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pepohonan, bangunan fasilitas umum, bangunan fasilitas sosial, halte, kawasan terminal, kawasan jembatan serta
Taman Kota.
“Kami berharap bersama dengan instansi lainnya dapat membantu kami dalam hal penertiban APK ini, sehingga apa yang kita kerjakan dapat menjadi mudah dan lancar bagi kita semua, ucap M.Romadhon
Lebih lanjut Muhammad Romadhon mengucapkan terimakasih kepada TNI dan POLRI, Satpol-PP, Damkar, KPU dan Bawaslu yang mana telah membantu kami dalam penertiban APK yang ada Di Kabupaten Sintang, sehingga kita berharap kegiatan Pemilu nantinya bisa berjalan dengan aman, dan lancar,” pungkas Romadhon.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar