Ketapang – Mendukung edukasi larangan penggunaan knalpot brong (tidak standar) yang sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar Babinsa Koramil 1203-12/Delta Pawan menghadiri Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong dari Polres Ketapang di Kel. Sampit dan Kel. Sukaharja. Jum’at (19/1/2024)
Serda Welly Armando Babinsa Kel. Sampit mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi larangan terkait penggunaan knalpot brong guna menjaga ketertiban masyarakat di wilayah,”ujar Babinsa.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan serta Pasal 285 tentang sanksi.
Tak hanya itu, Narasumber juga memaparkan pidananya yang berupa kurungan penjara selama satu bulan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),”Sambung Praka Podo Iswantoro Babinsa Kel. Sukaharja.
Babinsa Kel. Sukaharja juga menyampaikan, sosialisasi ini juga direspon posistif dan mendapat dukungan penuh dari warga kepada pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (tidak standar),”tandasnya.
Di tempat terpisah, Lettu Czi Dori Sodikin, Danramil 1203-12/Delta Pawan mengatakan bising suara knalpot brong (tidak standar) berimbas menimbulkan dan memicu beragam masalah baru, untuk itu pihaknya mendukung upaya yang dilaksanakan oleh Polres Ketapang, sehingga dalam proses penindakan pelanggaran dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Pendim 1203)