Dalam Sambutanya Camat Kapuas Jemain, S.IP., M.Si mengatakan” suatu desa tidak boleh kosong kepemimpinan yang telah di tinggalkan kepala desa difinitif, sambil menunggu Kepala desa difinitif maka di tunjuklah Pejabat sementara, jabatan Pj tersebut selama 6 bulan dan dapat di perpanjang lagi, jabatan Pj Kades diambil dari anggota ASN aktif, di dalam kerjanya Pj ke sehariannya tetap sebagai ASN yang ada di Kecamatan dan tetap memantau desa, PJ juga bisa mengambil kebijakan keputusan yang ada di desa seperti Kepala desa difinitif,” katanya.
Babinsa juga menyampaikan ucapan selamat kepada PJ Kades desa Sungai Mawang Bapak Marinus Tikon yang baru saja di lantik, semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Babinsa.
Kapten Inf Demianus Danramil 01/Kapuas ditempat terpisah mengatakan sebagai aparat kewilayahan kami beserta anggota akan selalu siap mendukung program PJ Kepala Desa yang dilantik dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Binaannya,” kata Danramil.