SAMBAS – Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu 34 paket dengan berat sekitar 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan sekitar 35 ribu butir.
Kedua jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk pada Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 03.10 WIB
Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., membenarkan terkait keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba .
Ia menceritakan kronologi digagalkan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas tersebut.