SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia pos koki Balai Karangan Provinsi Kalimantan Barat Yonkav 12/BC menerima penyerahan senjata api rakitan jenis lantak oleh (Lucas 62th) warga perbatasan Dusun Timaga,Desa Thang raya,Kecamatan Beduai,Kabupaten Sanggau. Minggu (21/07/2024)
“Masyarakat perbatasan masih banyak menyimpan senjata api rakitan yang digunakan untuk berburu binatang, mereka belum begitu memahami bahaya penggunaan dan kepemilikan senjata tersebut,” kata Komandan satgas pamtas Letkol kav Andy Setio Untoro s.h.,M.Han.
Ia mengatakan, penyerahan senjata api rakitan berawal dari Penyaluran Kesehatan yang dilakukan Pratu Hercules dan Pratu Deden ke Desa binaan Pos koki Balai karangan.
“Senjata api tersebut digunakan yang bersangkutan untuk berjaga-jaga di kebun dan berburu,” katanya.
Ia menambahkan, pada waktu melakukan Penyaluran kesehatan Pratu Hercules dan Pratu Deden melakukan pendekatan dan memberikan sosialisasi kepada Lucas (62th) tentang konsekuensi hukum terkait menyimpan dan memiliki senjata api ilegal cukup berat, karena bahaya yang ditimbulkan tidak saja bagi yang bersangkutan namun juga terhadap orang-orang di lingkungan sekitarnya.
“Yang bersangkutan kemudian bersedia menyerahkan senjata apinya hari ini (Lucas) menyerahkan senjata apinya langsung ke Pos Koki Satgas Pamtas,” katanya.
Menurutnya, TNI sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang menyerahkan senjata apinya. Kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin agar dapat segera menyerahkan senjata api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin, kami minta dapat segera menyerahkan senjata apinya secara sukarela supaya terhindar dari konsekuensi hukumnya,” katanya.