Babinsa Koramil Sintang Hadiri Pengukuhan Pengesahan Perpanjangan Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Sintang Tahun 2024

Penrem 121 ABW

Sintang – Babinsa Koramil 1205-07/Sintang Serma Fitriadi menghadiri Pengukuhan Pengesahan Perpanjangan Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Sintang Tahun 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Balairung Ambeng Paramarta Kantor Kecamatan Sintang, Jalan Dr. Wahidin Sudirhohusodo, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Jumat (27/09/2024).

Camat Sintang Tatang Supriyatna dalam sambutannya menyampaikan, menindak lanjuti surat Bupati Sintang Nomor 400.10.3.1/5146/DPMPD-B tanggal 17 September 2024, Tentang Peresmian Perpanjangan Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mana dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode perpanjangan masa jabatan ini sama sekali tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para Kepala Desa maupun BPD.

Semogga dengan pengukuhan ini dapat sebagai keberlanjutan pengabdian Bapak Ibu sekalian selaku anggota BPD pengabdian kepada Desa pada daerah Kabupaten Sintang serta kepada Bangsa dan Negara selanjutnya juga saya berharap agar saudara-saudara bapak ibu BPD dengan waktu yang lebih lama tentunya bisa mewujudkan harapan dan cita-citanya menjadi anggota BPD ini bisa dengan jangka waktu yang lebih lama dengan tercapainya target pengabdian, ucap Tatang Supriyatna.

Camat Sintang Tatang Supriyatna juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti antara lain adalah melaksanakan perubahan RPJMDes karena sebelumnya disusun selama 6 tahun selanjutnya harus disesuaikan menjadi 8 tahun kemudian juga dengan indikator dan target capaian segera disesuaikan tentunya dengan bantuan dan bimbingan para Pendamping Desa, kita harapkan demikian juga menyesuaikan nanti dengan RKPDes dan APBD di setiap tahunnya dan saya berharap tentunya ini menjadi motivasi tersendiri buat rekan-rekan Bapak Ibu para Kepala Desa maupun BPD dengan bertambahnya masa jabatan masih cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan bersama-sama untuk mendukung kemajuan Desa, tutup Tatang Supriyatna

Sementara itu, saat ditemui Babinsa Koramil Sintang Serma Fitriadi dalam keterangannya

menyampaikan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hari ini telah diperpanjang masa jabatannya semoga kedepannya bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan semakin baik, kehadiran kami dalam pengukuhan ini adalah untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

“Sebagai aparat kewilayahan, kami bersama Bhabinkamtibmas akan turut andil dalam mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa kedepannya, pungkas Fitriyadi.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar