Singkawang – Bertempat di rumah Bpk. Amir Husen jln. trisula gg Uray Dahlan RT 08 kelurahan bukit batu kecamatan Singkawang Tengah Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah tentang pemain layang-layang yang meresahkan petani.Senin ( 22/6/2020 )
Babinsa 1202-05/Skw Koptu Rusdi mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah berdasarkan Perda Kota Singkawang pada Pasal 66, yang sudah dijelaskan bahwa warga/masyarakat dilarang untuk bermain layang-layang menggunakan gelasan ataupun kawat karena bisa merugikan orang lain dan PLN.
“Sehingga dibentuk tim yang terdiri dari Tni ,Polri dan Pol pp untuk menangani para pemain kelayang yang dianggap membahayakan tersebut,” katanya
“Layang-layang berkawat ini juga sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, termasuk listrik padam,
meresahkan para petani bahwa sawah yang sudah ditanam padi telah diinjak2 pengejar layang putus, sehingga tanaman padi menjadi rusak,”ungkapnya
Dia juga berharap agar jika ada layangan putus dan tersangkut di kabel listrik untuk tidak mengambil atau memegangnya karena dikhawatirkan layangan tersebut menggunakan tali kawat yang bisa mengalirkan listrik.
Dandim 1202/Skw Letkol Arm Victor J.L Lopulalan S.Sos menambahkan semua sudah tahu dampak akibat dari layang-layang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, merusak jaringan listrik,merusak tanaman padi hingga mengganggu penerbangan. Tak hanya itu bahkan sudah tahu wilayah mana yang menjadi tempat bermain layang-layang, hanya perlu tindak tegas yang memiliki efek jera,”katanya
Dandim 1202/Skw juga menegaskan dirinya sangat setuju jika di bentuk satgas gabungan untuk menangani masalah bahaya layangan ini, baik itu dalam penindakan di lapangan hingga sosialisasi.Pendim 1202/Skw