Sanggau, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE disebutkan, aturan terbit sebagai respons atas keinginan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Tentunya dengan menaati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular dan menekan jumlah kasus Covid 19 di masyarakat. Rumah ibadah selanjutnya menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus corona.
Dengan mengacu surat edaran Kemenag tersebut, Babinsa Koramil 10/Batang Tarang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Balai melakukan pengecekan kesiapan Gereja Emaus Tuhan Yesus Batang Tarang yang akan melaksanakan kembali aktivitasnya.
Dalam kegiatan ini Babinsa Koramil 10/Batang Tarang Serda Hermansyah menyampaikan kepada pengurus Gereja supaya disiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap setiap jamaat yang akan masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, setiap jamaat harus mengunaka masker, mengatur posisi tempat duduk (jaga jarak) dan meminimalisir setiap pintu masuk untuk memudahkan pengawasan dan pendataan.
“Jika semua dilakukan dengan disiplin yang didasari atas kesadaran mandiri maka yakinlah kita akan terhindar dari penularan dan tetap sehat. Ucap Babinsa”
Penerapan protokol kesehatan itu sangat mudah, sederhana dan efektif, sekarang kembali pada perilaku kita semua yang harus membiasakan diri melakukannya, dengan harapan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus,”pungkasnya