Sekadau – Perwira Penghubung atau Pa Bung Kodim 1204/Sanggau Mayor Arh M Agus Setiawan menghadiri rapat koordinasi atau Rakor tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H yang bertempat di ruang aula Polres Sekadau
Rakor yang digelar oleh Polres Sekadau itu juga dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP MARUPA SAGALA, S.Ik, S.H, M.H.,Bupati Sekadau yang diwakili oleh Asisten 1 EFENDI S.Sos.,Dandim 1204/Sgu Yang dihadiri oleh Pabung Kan Sekadau Mayor Arh M Agus Setiawan,Kakan Kemenag Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Kasi Binmas Islam BUKHARI.,Ketua PHBI H.SALIM,Ketua MUI KH.MUHDLAR,Kadis kesehatan diwakili oleh Kabid Yankes BUDI MUSTIKA.,Kadis Perhubungan diwakili Kepala Terminal HARUN DINATA dan Kasat Pol PP diwakili oleh Bagian Trantib Gusti Indarto.
Mayor Arh M Agus Setiawan menuturkan rakor tersebut dimaksud untuk menyepakati bersama tentang tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha dan meghasilkan kesepakatan antara lain Pelaksanaa sholat idul adha dilaksanakan sesuai edaran menteri kesehatan RI no 18 THN 2020,Sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid dan musholla dan tidak dilaksanakan di lapangan terbuka dan disesuaikan dengan protokol kesehatan,pelaksanaan pembagian daging kurban akan diantarkan dari rumah kerumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan
“Pada intinya pelaksanaan Shalat Idul Adha nantinya diperbolehkan di Masjid, namun harus menerapkan protokol covid-19, seperti memakai, marker, jaga jarak, dan cuci tangan,” Pungkasnya