PEMERINTAHAN KECAMATAN SEGEDONG LAKSANAKAN SOSIALISASI PERGUB 103 TENTANG PEMBUKAAN AREAL PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Mempawah – Penerapan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 langsung ke struktur pemerintahan kecamatan, Babinsa Parit Bugis Serka Suproyanto menghadiri kegiatan itu yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Segedong, Selasa (04/08/2020) pagi pukul 09.00 wib, Camat Segedong membuka kegiatan Sosialisasi Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Babinsa Serka Supriyanto sampaikan bahwa Kepala Wilayah Kecamatan Segedong H. Iskandar membuka acara Sosialisasi dengan dihadiri oleh Kapolsek Segedong Ipda. Suprianto beserta 2 anggota polsek Segedong, Babinsa Parit Bugis Serka Supriyanto, Tokoh Masyarakat, PJs. Kapus Segedong, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Undangan yang hadir sekitar 25 orang warga.

Camat Segedong H. Iskandar sampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dalam kegiatan sosialisasi ini, selain itu maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah menyampaikan kepada warga masyarakat segedong Pergub No 103 Tahun 2020 Tentang pembukaan Areal pertanian berbasis kearifan lokal.

Selanjutnya Babinsa Serka Supriyanto dikatakan, dalam hal lebih detail apakah yang dimaksud dengan Pergub Nomor 103 Tahun 2020, lebih lanjut akan dipaparkan oleh Kapolsek Segedong Ipda. Suprianto.

Dalam pemaparan sosialisasi tersebut, dapat dikutip penyampaian Kapolsek Segedong Ipda. Suprianto katakan bahwa pada umumnya masyarakat indonesia membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan tidak terkendali, ini yang menjadi perhatian kepada semua petani, dengan adanya kearifan lokal di daerah masing- masing.

Lanjutnya, pembukaan Areal pertanian berbasis kearifan lokal yaitu masyarakat adat setempat dalam membuka lahan hanya untuk ditanami jenis varietas lokal dengan luas lahan maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga, Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan kepada warga masyarakat petani tradisional yang akan melakukan pembukaan lahan untuk sawah dan ladang.

Sampaikan kembali oleh Kapolsek Segedong Ipda. Suprianto bahwa Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan beserta perangkat wajib mendata warga masyarakat petani tradisional yang akan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus segera mengisi dan menyampaikan formulir surat pemberitahuan pembukaan lahan, Kades/Lurah wajib mengatur dan membuat jadwal pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali untuk menghindari jumlah area lahan yang dibakar lebih dari 20 Ha dalam 1 Desa/Kelurahan dalam hari yang sama, selian itu Kades/Lurah wajib segera membuat dan menyampaikan surat penyampaian rekapitulasi jadwal pembukaan lahan dan daftar pemberitahuan pembukaan lahan oleh warga masyarakat petani tradisional dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.

Setelah syarat tersebut dilengkapi, Kades/Lurah menyerahkan kepada Camat setempat, untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Up. Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat.

“Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 103 Tahun 2020 Tentang pembukaan Areal pertanian berbasis kearifan lokal, bisa bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Segedong, serta diterapkan dalam pola pembukaan lahan, cegah kebakaran hutan demi pelestarian hutan sebagai wadah penampungan tadah hujan dan tangkal banjir,” harap Babinsa Serka Supriyanto.

Tinggalkan komentar