
Mempawah-Bupati Mempawah, Erlina, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mempawah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (7/9/2020).
Bupati mempawah Hj Erlina menghimbau langsung kepada masyarakat di pasar sebukit rama, pasar kuala dan pasar pagi sui.pinyuh
“Bapak dan Ibu sekalian saya datang kesini langsung bersama Muspida yang ada di samping saya dari TNI dan POLRI, dan kejaksaan, juga di sini hadir Kemenag, datang ke sini tak lain adalah untuk menghimbau dan sosialisasikan intruksi bapak presiden dan menteri serta gubernur Pergub no110, juga perbub nomor 50 tahun 2020,
Bupati Mempawah menegaskan kepada masyarakat yang ada di pasar penjual maupun pengunjung, Bupati telah mengeluarkan perbub nomor 50 tahun 2020 tentang disiplin dalam penanganan covid19 ini, kalau saya sudah turun seperti ini otomatis sosialisasi saya mengenai peraturan sudah dilaksanakan
Sanksi sesuai permintaan bupati sesuai pasal 7, untuk perorangan, bilamana masyarakat tidak mematuhi peraturan, sanksi pertama teguran secara lisan dan tulisan, yang kedua adalah bakti sosial kerja bakti selama 15 menit yang ketiga membayar denda Rp. 100.000.00,- dan yang ke empat tes swab dan di karantina sampai hasil swab keluar.
Kalau memang nanti ada petugas kami datang melakukan teguran tolong dimaklumi yang jelas sekarang kami seluruh muspida ini sudah melakukan sosialisasi kepada bapak dan ibu” Lanjut Bupati.
Pasi ops kodim 1201/mph Kapten Inf Hendro.purnomo”, menjelaskan penerapan disiplin dalam rangka mematuhi Protokoler Kesehatan di Wilayah Mempawah merupakan Instruksi Presiden kepada seluruh pemerintah Kab/Kota guna mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Virus Covid – 19 serta dengan di Sosialisasikan Perbup Kab.Mempawah ini , agar Masyarakat memahami dan menaati supaya terhindar dari penyebaran serta memutus mata rantai Virus Covid-19.
Himbauan ini di laksanakan mengingat pentingnya kesehatan, virus covid-19 ini sudah mulai menyebar dan sudah meningkat maka itu minta kepada seluruh masyarakat sekalian mengerti 3M” memakai masker, mencuci tangan di air mengalir dan menjaga jarak dimanapun berada.
Dengan dikeluarkannya pergub dan Perbub ini, supaya masyarakat ini betul-betul mempunyai kesadaran dalam menjaga kesehatan di era new normal sehingga masyarakat tidak ada lagi yang terpapar virus Corona.