
Sajingan Besar – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Koramil 02/Sejangkung menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Selasa (22/09/20).
Operasi Yustisi yang digelar kali ini Koramil 02/Sejangkung bersama Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, Polsek Sajingan Besar, Aparat Desa Sebunga dan Puskesmas Sajingan bersasaran di wilayah Pasar Wisata Aruk.
Serda Suroso selaku babinsa Desa Sebunga menyampaikan, operasi yustisi ini tidak lain untuk mendorong masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Danramil 02/Sejangkung Mayor Inf Sutaryono mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi dilakukan untuk mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun,” ujar Serda Suroso.

Lanjutnya mengatakan, pada Operasi Yustisi masih ditemukan sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.
“Sanksi yang diberikan, bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar akan bahaya Covid-19, dan kami selaku aparat kewilayahan tidak akan henti – hentinya untuk menghimbau para warga supaya menerapkan disiplin prokes dalam rangka memutus mata rantai Covid19 ,” tegasnya mengakhiri.