
Mempawah – Babinsa Koramil Jungkat Sertu Alexander mensosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara terbuka. Sosilisasi disampaikan melalui pemasangan baliho di Desa Peniti Besar dan Desa Peniti Dalam II, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Selasa (15/12/2020).
Sertu Alexander mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari antisipasi kebakaran hutan dan lahan karena dibakar. Imbauan antisipasi karhutla itu, menurutnya, rutin dilaksanakan agar masyarakat mengerti sanksi hukum dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas membuka lahan baru dengan cara dibakar.
“Pemasangan baliho ini adalah salah satu upaya kita untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Sertu Alex.
Babinsa juga berharap kepada masyarakat untuk merawat lahan perkebunan dan menjaga embung-embung dan kanal yang sudah ada sebagai cadangan air, apa lagi saat ini sudah memasuki musim kemarau.
“Mari kita sama-sama menjaga, merawat dan melestarikan hutan dan lahan perkebunan kita, maka dari itu kita berusaha menghindari pembakaran lahan secara terbuka, mengingat dampak yang ditimbulkan lebih banyak negatifnya, seperti membahayakan kesehatan dan keamanan wilayah kita,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Bpk Zul dari Desa Peniti Besar mengatakan, sosialisasi yang diberikan Babinsa membuka pengetahuan dirinya tentang bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Kami semakin mengerti bahaya dan efek yang ditimbulkan dan karhutla ini, mudah-mudahan daerah kita terhindar dari karhutla,” kata zul.