Babinsa Sungai Kunyit Mengimbau Kepada Perangkat Desa Agar Bisa Melarang Warganya Untuk Membakar Lahan

Redaksi Korem 121/abw

MEMPAWAH – Babinsa Koramil 1201-04/Sungai Kunyit, sedang melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos), sembari memberi imbauan untuk terus mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ke Kantor Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
“Di Kemarau ini supaya perangkat Desa harus bisa mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak membakar lahan sembarangan, karena akan berakibat kebakaran yang luas,” kata Babinsa Sungai Kunyit, Serda Juliansyah, Kamis (22/4/2021).
Dikatakannya, masyarakat tidak boleh sembarangan membakar apapun, di kawasan hutan yang dapat menyebabkan api menyebar, seperti rumput kering atau plastik dan tidak boleh melakukan pembakaran di sekitar area yang rawan terbakar.
“Jika masih dilanggar oleh masyarakat, maka banyak sanksi yang di berikan kepada pelaku pembakaran hutan. Salah satunya dengan penjara tiga tahun paling singkat dan denda paling sedikit Rp.3000.000.000.00,- (Tiga Miliar Rupiah),” pungkas Serda Juliansyah.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar