Forkopimda Kota Singkawang Lakukan Patroli Malam, PPKM Mulai Berlaku

Singkawang – Dalam mendukung dan menerapkan peraturan Pemerintah terkait penyebaran Virus Covid-19 jajaran Forkopimda Kota Singkawang melaksanakan Sidak Patroli dan Razia Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Terminal Pontianak Jln. Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Minggu (25/4/21) Malam.
Sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri No 1 Tahun 2021 di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini di lakukan Pembatasan jam operasional tempat tempat usaha, bagi para pelaku usaha yang terjaring masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 22.00 Wib sendiri langsung di berikan teguran dan penindakan.
Dandim 1202/Skw Letkol Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos., M.Han melalui Pasi Ops Kodim 1202/Skw Kapten Inf Taufik Wiramansyah mengatakan pemerintah memberi Program yang terbilang baru yaitu PPKM, program tersebut ialah membatasi kegiatan diluar rumah dengan batas waktu jam 22.00 Wib, dengan adanya Program ini pemerintah berharap semoga Pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera selesai dan kembali masyarakat bisa beraktifitas dengan Normal, terangnya.
Lanjutnya, Upaya-upaya Patroli seperti ini akan kami terus lakukan, kami bersama satuan gugus tugas pemerintah kota Singkawang juga akan terus lakukan penertiban serta penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Upaya ini di lakukan agar tidak menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid-19 di kota Singkawang, Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung sementara, ruang isolasi dan rumah saki mulai penuh,” tegasnya.
“Kami akan tetap bekerjasama dalam segala hal untuk menerapkan Peraturan Pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya

Tinggalkan komentar