Sambas Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung hari Senin ( 26-4-21 ) bersama Forkopincam Satgas Desa dan instansi terkait melaksanakan OPERASI YUSTISI Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID – 19 yang berlokasi di jalan raya Simpang 3 Dsn Tanjung, Desa Sanatab, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
Babinsa 1208-02/Sejangkung Serda Iwan Agus Suseno menyebutkan Operasi Yustisi ini juga laksanakan pendataan kepada masyarakat yang melanggar serta memberikan himbauan protokol kesehatan Covid-19 kepada pelaku usaha warung kopi/wifi , tokoh sembako, warung makan, bengkel motor dan pelaku usaha lainnya menggunakan pengeras suara, ungkap Babinsa.
Hasil Kegiatan penerapan Pergub Kalbar No. 110 tahun 2020 dan Perbub Sambas No. 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengendalian Covid-19 di Kab. Sambas, tambah Babinsa.
Kapten Aris Yuda Yana Sebagai Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi di wil Kec. Sajingan Besar ialah upaya pelaksanaan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia, ujarnya
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam setiap beraktivitas di luar rumah utk mengutamakan protokol kesehatan merupakan langkah tepat Penanggulangan penyebaran covid-19, “Forkopimcam dan instansi terkait serta tokoh masyarakat, perlu melakukan kegiatan tersebut di atas secara terus menerus dan berulang kali di tempat – tempat keramaian lainnya, khusus di Wilayah Kabupaten Sambas”, pesan Danramil.