Hari ke Tiga Lebaran TNI, Polri Beserta Aparat Terkait, Imbau Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Desa

Landak – Koramil Air Besar beserta polres dan aparatur Desa, imbau perpanjangan status PPKM berbasis mikro Pembatasan aktivitas masyarakat di tingkat desa, di tempat keramaian dan cafe di wilayah Serimbu, Sabtu (15/05/2021), pada saat patroli malam.
Babinsa Koramil Serimbu Koptu Sigit mengatakan Pemberlakuan kegiatan PPKM berbasis kepada masyarakat untuk mengendalikan penyelenggaraan virus Covid-19 di tingkat desa.
“Pemberlakuan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021, upaya pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19 yang mendunia,” Ucap Koptu Sigit.
Ia juga menambahkan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 sampai ke desa, tingkat RT dan RW penetapan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian di wilayah Kecamatan Serimbu.
“Jajaran Kodim 1201/ Mempawah dengan aparat terkait terus melakasanakan tugas memberikan imbauan tentang pembatasan aktivitas masyarakat melalui pedoman dengan pedoman PPKM berbasis mikro di wilayah binaan,” tegasnya,” Tutupnya.

Tinggalkan komentar