Landak — Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Koramil Mandor bersama forkopimcam melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Raya Mandor Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Minggu (29/8/2021).
Babinsa Mandor Serda Bambang mengatakan tujuan diadakan operasi yustisi protokol kesehatan PPKM Darurat ini menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.
“Di gelar nya Operasi Yustisi PPKM Darurat ini bertujuan untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belum berakhir”, ungkap Serda Bambang.
Ia menambahkan Operasi Yustisi PPKM Darurat terus dilakukan hingga tanggal 6 september 2021 sesuai Intruksi dari Ibu Bupati Landak dan hasil dari Operasi Yustisi PPKM Darurat tersebut menjaring sebanyak 72 orang para pelanggar dan langsung dilaksanakan tes Swab Antigen di temoat dan terdapat 23 orang pelanggar dengan hasil negatif dan 49 orang kenakan sangsi sosial.
Sementara itu, Camat Mandor Arjudin S,sos mengatakan diadakan nya operasi yustisi ini untuk meningkatkan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 umumnya wilayah Kabupaten Landak dan khususnya di wilayah Kecamatan Mandor.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 wilayah Kabupaten Landak dan khususnya di wilayah Kecamatan Mamdor”, kata Arjudin S,sos.
Turut hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat antara lain, Kapuskesmas Mandor FX. Dwi Handoko SKM, Kades Mandor Robertus Haryanto, Bhabinkamtibmas Mandor Brigadir Dingin Siahaan, Staf Kecamatan Mandor, Tenaga Kesehatan Mandor. (1201-08).