Ketapang – Komandan Kodim 1203/Ktp yang diwakili Pasi Intel Kodim 1203/Ktp menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka pengucap sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang. Senin (21/3/2022)
Pengambilan sumpah/janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si dan didampingi Wakil Ketua H. Mat Hoji, SE, dan Jamhuri Amir, SH. serta dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ketapang mengatakan bahwa sudah sesuai dengan pasal 161 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Lebih lanjut, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil PAW Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 241/PEM?2022 Tanggal 15 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ir. Paulus Tan dan Peresmian Pengangkatan Muhammad Rijal Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang,” jelas M. Febriadi, S.Sos.,M.S.i.
Usai pelaksanaan kegiatan, Pasi Intel Kodim 1203/Ktp Kapten Inf Iqnatius Andi mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang baru saja dilantik.
Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama dalam tugas DPRD Kabupaten Ketapang guna bersinergi dalam mewujudkan Ketapang sehat, maju dan sejahtera,” tuturnya.
(Pendim 1203)