SANGGAU – Satgas Pamtas RI-MLY dari Yonif 645/Gty bekerja sama dengan Intel Bea Cukai dan BNN telah berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu di Dsn. Segumum Ds. Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau.(01/06/2022).
Dalam rilisnya Dansatgas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. menerangkan bahwa sehari sebelumnya Pasi intel Satgas Yonif 645/Gty bersama Intel Bea Cukai dan BNN menginformasikan kepada Lettu Inf Mabrina Hendy Aziska bahwa akan ada lintas batas yang akan membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang akan melintasi Pos Segumun. Ujar Dansatgas
Lebih lanjut setelah mendapatkan informasi kemudian membentuk Tim Ambush untuk melaksanakan Ambush yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Prima S.
Tepat pada tanggal 01 Juni 2022 pukul 11.45 WIB terlihat satu orang pelintas batas dengan mengunakan motor jenis Honda Supra X melintas, kemudian tim ambush melaksanakan penghadangan dan pemeriksaan” ujar Dansatgas.
Bahwa pelintas batas yang kami amankan berinisial Sugianto (54 tahun) ditemukan membawa Narkoba jenis sabu-sabu kemudian Tim dari BNN melakukan pengecekan didapati sejumlah 494,2 gram dengan rincian Methamphetamin berwarna biru seberat 245,5 Gram, Methamphetamin (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket Methamphetamin seberat 10,2 Gram” terang Letkol Inf Hudallah, S.H.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan di serahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak berwenang, akan tetapi untuk saat ini sedang di amankan dan di bawa menuju Pos Koki Sungai Daun.
“Dengan digagalkannya upaya penyelundupan Narkoba, kita dapat membantu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi penerus Bangsa dari ancaman dan pengaruh Narkoba yang tentunya hal tersebut sudah menjadi atensi dari Pemerintah apalagi saat ini kondisi Negara kita sedang mengalami darurat Narkoba” tutup Dansatgas.