PRAJURIT YONIF 642/KPS GAGALKAN DIDUGA PERCOBAAN BUNUH DIRI

 

Sintang, Seorang wanita berusia 30 an tahun berinisial “M” pada Jum’at (21/10/2022) siang sekitar pukul 14.40 WIB diduga melakukan upaya percobaan bunuh diri dengan cara ingin melompat dari Jembatan Lintas Melawi ke Sungai Melawi di Sintang. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh anggota Yonif 642/Kps, Praka Ali Maksum dengan dibantu beberapa anggota Polwan Polres Sintang yang kebetulan juga melintas di Jembatan Lintas Melawi, Sintang, Kalimantan Barat.

Melansir keterangan dari praka Ali Maksum, bahwa saat melintas di Jembatan Lintas Melawi, Ia melihat seorang wanita duduk di tepi luar jembatan sambil memeluk tas. Menduga itu merupakan upaya percobaan bunuh diri, kemudian praka Ali Maksum berhenti dan mendatangi wanita tersebut dengan maksud membujuk wanita tersebut untuk mengurungkan niatnya.

Upaya Praka Ali Maksum membujuk tidak sia-sia, sekitar 5 menit membujuk, akhirnya praka Ali Maksum berhasil menangkap tangan wanita tersebut dan mengevakuasi wanita tersebut ke badan jalan dengan dibantu beberapa anggota Polwan Polres Sintang yang kebetulan juga melintas di Jembatan Lintas Melawi. Selanjutnya, setelah dievakuasi wanita tersebut dibawa ke Kantor Polres Sintang guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Usai kejadian Praka Ali Maksum mengatakan “Pada saat itu kebetulan pas saya melintas, saya melihat ibu itu di tepi jembatan. Saya berpikir pasti ibu itu mau bunuh diri, jadi saya berhenti dan mendatangi ibu itu dan coba untuk membujuknya, sampai akhirnya saya berhasil menangkap tangan ibu itu dan mengevakuasinya dengan dibantu anggota Polwan Polres Sintang yang kebetulan juga melintas”, ujar Praka Ali Maksum.

Di lain tempat, Danyonif 642/Kps, Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko menyampaikan apresiasi atas implementasi Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI yang telah dilakukan oleh Praka Ali Maksum. “Praka Ali Maksum telah mengimplementasikan Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI dengan sangat baik, untuk itu Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Praka Ali Maksum”, terang Danyon.

Tinggalkan komentar