Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Dandim 1203/Ktp Apresiasi Kejaksaan Negeri Ketapang Serta Jajaran Kepolisian Kab. Ketapang serta Kab. Kayong Utara.

 

Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (30/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Dandim 1203/Ktp Letkol Inf Alim Mustofa bersama Pihak Kepolisian, Jajaran Pemerintah Kab. Ketapang dan Kayong Utara serta pihak dan undangan terkait lainnya.

Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, S.H.,M.H. menyampaikan Bahwa tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan BB tindak pidana umum ini terdiri dari 63 perkara Tindak Pidana Umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.

Dalam kesempatan tersebut Dandim penyampaikan apresiasinya terkait pemusnahan barang bukti tersebut, hal ini membuktikan bahwa kinerja jajaran Kajari dan Jajaran Kepolisian Kab. Ketapang serta Kab. Kayong Utara yang sangat kita banggakan sebagai penegak hukum,”tuturnya.

(Pendim 1203)

Tinggalkan komentar