Ketapang – Dandim 1203/Ktp diwakili Pasi Intel Kodim 1203/Ktp, Kapten Chb Saudi hadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA. Dhini Ardhany, S.H.,M.H. menyampaikan eksekusi Barang Bukti (BB) ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sesuai peraturan perundang-undangan.
Beliau juga menerangkan pemusnahan BB tindak pidana umum ini merupakan hasil rampasan periode Januari hingga Juli 2023 yang berasal dari berbagai perkara tidak pidana umum.
Selain narkotika, Pasi Intel Kodim 1203/Ktp yang mewakili Dandim 1203/Ktp bersama sejumlah pejabat setempat juga turut memusnahkan barang bukti lain dengan beragam metode.
Usai kegiatan tersebut Kapten Chb Saudi mengapresiasi kinerja semua pihak dalam memberantas penyakit masyarakat yang patut kita banggakan sebagai penegak hukum,”tuturnya.
(Pendim 1203)