Sintang – Perwira Seksi Intelijen (PasiIntel) Kodim 1205/Sintang, Lettu Inf Edi Ardianto menghadiri Rapat Kordinasi Alat Sosialisasi Dan Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sintang Jumat(10/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon pada kesempatan tersebut menyampaikan yang mana pada saat ini sudah banyak alat peraga kampanye yang sudah terpasang di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Sintang.
Maka dari itu perlu kesepakatan bersama untuk para partai politik ini juga sebagai rasa kebersamaan kita para peserta dalam kontestasi, agar pemilu yang ada di kabupaten Sintang bisa berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
“Sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023 seharusnya tidak ada yang mendahului memasang alat peraga kampanye yang mana ada beberapa calon yang sudah mendahului untuk mengarahkan dan menempel nomor urut dan paku yang akan di coblos di alat peraga ini sehingga ini sebenarnya belum di perbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye,” kata Romadhon.
Ketua Bawaslu juga berharap agar nantinya hal tersebut dapat dilakukan penertiban, sehingga pada hari Senin atau Selasa seluruh alat peraga kampanye ini bisa di tertibkan oleh yang memasang, ujarnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim Sintang dalam keterangannya menyampaikan, jika menurut aturan maka tidak ada tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye karena rata rata di Kota Sintang ini termasuk Fasilitas Umum, tanah milik TNI-POLRI dan tanah pemerintah daerah sehingga ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka penertiban terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami menghimbau melalui pertemuan ini untuk bersama-sama berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu ini, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan, aman, tertib dan lancar,” ungkapnya.
#pendim1205
#SintangRumahBersama