Kapuas Hulu – Dandim 1206/Psb diwakili Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2024, Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Keluruhan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Jum’at (24-November-2023).
Pada Rapat Paripurna ini juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2024, Dan juga sekaligus digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan bersama antara Kepala daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2024.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan S.H.,M.H., mengatakan “Bahwa rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”, pungkasnya.
Lanjutnya menyampaikan bahwa “Penerimaan�Pembiayaan APBD TA. 2024 lebih sehingga Pembiayaan Netto pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat selisi lebih yang akan menutupi Defisit pada belanja APBD Tahun Anggaran 2024, Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024”, ujar Fransiskus Diaan S.H.,M.H.,.
�Kepala DPRD Kapuas Hulu Kuswandi S.M., dalam sambutannya juga menyampaikan “Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Yang Terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu”, ujar Kuswandi S.M.,.
�Dandim 1206/Psb melalui Kasdim 1206/Psb menyampaikan kepada saudara-saudara sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Saudara, sehingga dalam proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama dengan penandatangan bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”pungkas Mayor Inf Supriyono.
Hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan S.H.,M.H., Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan S.I.K.,M.H., Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini M.M., Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi S.M., Kepala Kajari Kapuas Hulu diwakili Bayu K., para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Hulu, Kepala Perangkat Daerah Se-kabupaten Kapuas Hulu, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kabupaten Kapuas Hulu dan Camat Se-kabupaten Kapuas Hulu serta para tamu undangan yang hadir.
(Pendim 1206/Psb)
Kodam Tanjungpura
Korem Alambhana Wanawwai