Hadiri Diskusi Implementasi Hukum Adat, Babinsa Berharap Dapat menyelesaikan Masalah dengan Adil

Sintang – Serda Wiyata selaku Babinsa Koramil 09/Ketungau Tengah, menghadiri diskusi implementasi hukum adat yang dilaksanakan di rumah Betang, Dusun Sungai Antu, Desa Mungguk Gelombang, Kecamatan Ketungau Tengah, Selasa (07/01/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan hukum adat jika terjadi pencurian TBS kelapa sawit yang ada di wilayah 3 desa, yaitu Desa Margahyu, Desa Kubu Berangan, dan Desa Mungguk Gelombang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Manager PT.MNS beserta Staf, Ketua DAD (Dewan Adat Dayak) Ketungau Tengah, Temenggung Adat Sekalau, perwakilan pengurus adat, Pemerintah Desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam keterangannya Serda Wiyata menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman yang lebih baik mengenai penerapan hukum adat dalam mengatasi masalah pencurian di masyarakat, serta untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan merata.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, penerapan hukum adat, khususnya adat yang berlaku di masyarakat harus memiliki standar yang jelas dan terukur, agar tidak ada ketimpangan atau ketidakadilan dalam proses penyelesaian masalah.

”Kita mengapresiasi kegiatan ini, harapannya apa yang telah di sepakati tentu dapat memberikan dampak yang baik dilingkungan masyarakat,” ucapnya.

“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan keamanan dan kesepahaman, Dengan adanya kesepahaman yang lebih baik antara masyarakat dan aparat terkait, diharapkan masalah pencurian dan sengketa lainnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih harmonis”, pungkas Wiyata.

Tinggalkan komentar