Babinsa Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah, Sukseskan Program Desa Sadar Hukum

Redaksi Korem 121/abw

Mempawah – Hadirnya Bintara Pembina Desa (Bibinsa) Semudun Koramil 1201-04 Sungai Kunyit sangat membantu dalam penyelesaian sengketa warga yang berselisih paham di wilayah desa binaannya.

Permasalahan ini timbul karena ada ketidaksepahaman pendapat saat menentukan kesepakatan, dimana awal sebelumnya para pihak sudah hampir menyatakan kata kesepakat, oleh karena itu oleh pihak Kepala Desa Semudun M. Yusuf diambil langkah bijak dengan mempertemukan kembali para pihak untuk diselesaikan di Kantor Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah. Senin 29/06/2020).

Koramil 1201-04/Sungai Kunyit Babinsa Semudun Serda Hamdani mengatakan pertemuan berlangsung pukul 09.30 wib di ruangan Aula Kantor Desa Semudun dengan di hadiri oleh Kepala Desa Semudun M. Yusuf, Ketua BPD Desa Semudun Ferry Antoni, A. Kadir, Marianawati, Babinsa Desa Semudun Serda. Hamdani, Bhabinkamtibmas Semudun Bripka Agus Wanto, Kepala Dusun Syukur P, Staf Kantor Desa Semudun, kedua Penerima Kuasa, dan Para Pihak Yang Bersengketa.

“Langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah sudah sangat baik, dimana perannya sangat arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat,” ucap Serda Hamdani.

“Oleh karena permasalahan ini antara kedua pihak yang masih dalam ikatan keluarga seharusnya bisa diselesaikam secara kekeluargaan, oleh karena tidak dapatnya kata sepakat, dan akhirnya penyelesaian dilakukan kepada Kades setempat, apalagi permasalah yang timbul karena batas tanah dan penggunaan bangunan untuk hak usaha, hal ini bisa-bisa jika tidak terselesaikan masuk dalam ranah hukum, baik itu hukum perdata atau pun hukum pidana,” jelas Babinsa Semudun.

Lanjutnya, dalam pertemuan kedua belah pihak dengan berjalan sangat pelik dan rumit, akhirnya didapati kata sepakat, disini terlihat peran Kades Semudun M. Yusuf beserta BPD Desa Semudun Ferry Antoni, A.Kadir, Marianawati, dan Kadus Syukur P, dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa. Tercermin dari pencanangan yang akan dibentuk oleh Kades Semudun Program Desa Sadar Hukum, dimana semua elemen dalam masyarakat harus mengerti dan paham akan hukum, walaupun tidak mencakup keseluruhan, yang terpenting dan utama adalah dimana masyarakat bisa menyelesaikan sekecil apapun masalah sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan dalam pertemuan sengketa para pihak tadi berjalan dengan aman, kondusif, dan selesai dengan tepat waktu tanpa ada pertanyaan dan sanggahan dari para pihak.

Kepada Desa Semudun M. Yusuf usai pertemuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir, karena dengan pertemuan yang sudah dilakukan berjalan dengan aman dan tentram. Semoga dengan penyelesaian yang kita lakukan ini merupakan perwujudan menuju Program Desa Sadar hukum yang akan dicanangkan oleh Desa Semudun.

Semoga dengan pertemuan ini bisa diambil hikmahnya untuk semua warga dalam melakukan penyelesaian, dan tidak perlu dengan aksi kekerasan dalam menyelesaikan sekecil apapun masalah.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar