
Operasi Yustisi melibatkan Gabungan TNI-Polri bersama perangkat desa setempat.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut ada empat orang masyarakat yang tidak menggunakan masker kepada masyarakat yang melanggar dan di berikan himbauan protokol kesehatan.
Komandan Koramil 02/Sjk Mayor Inf Sutaryono menjelaskan operasi yustisi merupakan wujud penegakan Hasil penerapan Pergub Kalbar No. 110 tahun 2020 dan Perbub sambas no. 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengendalian Covid-19 di Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas
“Dengan pelaksanaan operasi yustisi ini kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Sambas dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,”Ucapnya.
“Selaku aparat kita dituntut dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan warga dari terpapar Covid-19. Upaya yang dilakukan saat ini adalah menegakkan aturan yang ada, yang mana dalam upaya penegakan aturan tersebut, pungkas nya