YONIF 642/KPS TANGKAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)

Sabtu 03 Oktober 2020 telah diamankan 4 Orang Pelaku Pembalakan Liar (Illegal Logging) di sekitar Dermaga Batu Bejamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas
Adapun Nama – nama pelaku yang diamankan sebagai berikut Bpk. Rahmat, Bpk. Ambi, Bpk. Adi, Bpk. Hendri.
Berdasarkan informasi dari Personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas, Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 pukul. 15.30 wib menginformasikan kepada Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Sertu Didik nurcahyono melalui via telpon, mengenai adanya kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di daerah Sungai tengah, Desa Sebubus, Kec. Paloh. Selanjutnya Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melaksanakan patroli perairan sungai Dipimpin Sertu Didik Nurcahyono di sekitar area perairan Pos Sungai Tengah bersama 3 orang masyarakat Sungai Tengah dan mendapati 4 orang pelaku giat pembalakan liar (illegal logging) yang sedang membawa kayu menggunakan perahu. Pada saat anggota Pos Sungai Tengah Dpp Sertu Didik Nurcahyono melaksanakan patroli sungai bersama masyarakat sungai tengah di area kawasan air sungai tengah, anggota pos menghentikan 1 buah perahu yg berisikan kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan prepet Dusun Sungai Tengah Ds. Sebubus kec. Paloh kab. Sambas. Kemudian Perahu tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, setelah di lakukan pemeriksaan di TKP pelaku langsung di bawa dan di amankan di pos sungai tengah untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan barang bukti berada di dermaga PT. Cakra Katulistiwa Prima dan di jaga oleh 2 orang anggota Pos Sungai Tengah. Setelah dilaksanakan interogasi oleh Serda Rizki nugraha selaku Wadan Pos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/Kps diperoleh keterangan dari pelaku bahwa rencana kayu tersebut akan di kirim ke Dusun Merbau Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas dan akan di olah menjadi bahan bangunan siap jual atau dipasarkan.
Pada hari Sabtu, 03 Oktober 2020 pukul 17.10 WIB, Danpos Sungai Tengah melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK I Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Lettu Inf M. Anshari, kemudian Dan SSK I Pos Koki Sajingan Terpadu melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa. Selanjutnya Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps memerintahkan Dan SSK I untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan penyelesaian atas kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan sebagai berikut 1 buah Perahu, 1 buah mesin perahu 15 pk, 1 buah alat pemotong kayu (Chainsaw), 1 buah jerigen berisikan BBM bensin 15 liter, 30 batang kayu bulat ukuran diameter sekitar 20 cm dengan jenis kayu campuran.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Memerintahkan Dan SSK I untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian perkara tersebut dan Melaporkan kejadian tersebut kepada Dankolakopsrem 121/Abw. Memberikan penekanan ulang kepada jajaran agar dapat meningkatkan semangat dan berinovatif dalam melaksanakan tugas pokok sehingga dapat berprestasi seperti apa yang dilakukan oleh Pos Sungai Tengah.
Dansatgas Yonif 642/Kps menyampaikan Bahwa kegiatan pembalakan liar yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tersebut sudah berjalan lebih kurang 6 bulan, Bahwa hasil dari kegiatan pembalakan liar tersebut akan dikirim menuju Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas untuk diolah menjadi bahan kayu yang siap diperjualbelikan, kegiatan pembalakan liar tersebut sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tinggalkan komentar