Penegakan hukum protokol kesehatan Operasi Yustisi, Peraturan Bupati 41 Tahun 2020

Koramil1201-09/Sengah Temala mengikuti kegiatan razia gabungan Operasi Yustisi Penegakan Covid 19 bersama aparatur daerah dilaksanakan dengan terjadwal setiap harinya di tempat umum dan tempat keramaian di Simpang Ubah, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila.
Landak – Operasi Yustisi Penegakan hukum protokol kesehatan Perbup 41Tahun 2020 sudah di tertibkan. Danpos Koramil Sengah Temila Serma Damianus, berharap masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhinya penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 terkait protokol kesehatan.
“Maksud dan tujuan penegakan hukum Perbup Nomor 41 tahun 2020 ini adalah guna memutuskan penyebaran mata rantai bahaya virus Corona atau disebut covid-19 pada warga masyarakat,” ujar Danpos pada selasa siang 06/10/2020.
ai mengatakan, kepada masyarakat Kecamatan Sengah Temala yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi yaitu berupa teguran, tertulis, kerja bakti selama lima belas menit dan denda berupa uang bagi pemilik warung dan toko untuk selalu Menyediakan Sarana cuci Tangan dan handsanitiser jika melanggar akan di cabut izin usahanya.
“Kami juga sudah sosialisaikan tentang perbup ini, baik bersama bupati beserta muspida, forkopimda, TNI-Polri dalam satgas covid -19 kepada masyarakat, dan sudah saatnya kami untuk memberikan sanksi hukum dan penekanan agar warga masyarakat baik pengelola tempat usaha jika melanggar tidak mematuhi protokol kesehatan akan di kenakan sanksi yang sudah berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan komentar