Koramil 1204 – 02/Sekayam laksanakan Penegakan Peraturan Bupati Sanggau No.47 Thn 2020

Sanggau – Babinsa koramil 1204 – 02/Sekayam Sertu Dede melaksanakan Penegakan Peraturan Bupati Sanggau no.47 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease-19 bersama Forkopimcap
Bertempat di simpang Pos Pantau Dsn.Balai Karangan III Ds.Balai Karangan Kec.Sekayam dengan sasaran Warga yg tdk Mengunakan Masker Babinsa Koramil 02/Sekayam Sertu Dede menyampaikan masih banyak ditemui warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Untuk itu Babinsa menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker untuk dilaksanakan tindakan dan mensosialisasikan peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat di wilayah binaannya.
“Penertiban bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan sudah diberlakukan dan juga merazia serta memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pengertian dan pemahaman warga tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan covid 19 untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 guna mendukung tugas pemerintah daerah”.ucap Babinsa

Tinggalkan komentar