Landak – Anggota Koramil 11/ Ngabang melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis (22/4/2021).
Babinsa Koramil Ngabang, Serda Kholil menyampaikan bahwa, jika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentunya akan ada tindakan tegas dari tim satgas Covid-19.
Serda Kholil mengatakan, bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap wilayah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi, termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” Kata Serda Kholil.
Danramil Ngabang, Kapten Inf. Bambang Rusiyanto berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan PPKM berskala Mikro semoga upaya ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Landak dan khususnya Kecamatan Ngabang,” ucap Danramil.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
“Para anggota saya juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan PPKM, bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai masker) langsung diberikan teguran lisan dan jika sudah kedapatan berkali-kali sanksi fisik berupa Pus Up juga akan diberikan” tutup Danramil.