Menindaklanjuti Pergub Kalbar Nomor 110 Tentang Prokes, Forkopimcam Sejangkung Laksanakan Operasi Yustisi

Sambas – Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung bersama Forkopincam Melaksanakan Operasi Yustisi yang berlokasi di jalan raya Sajingan Dsn Keranji, Desa Kaliau, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Senin (3-5-21)
Koramil 02/Sejangkung, dan satgas Desa serta Instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Penegakan Prokes dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Sajingan Besar.
Kapten Aris Yuda Yana Sebagai Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung menuturkan, kegiatan Penerapan prokes ini merupakan penerapan Pergub Kalbar No. 110 tahun 2020 dan Perbub Sambas No. 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengendalian Covid-19 di Kab. Sambas, ucapnya.
Lanjut Danramil menambahkan, dalam melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang melintas mau berpergian ataupun berbelanja ke pasar harus tetap melaksanakan protokoler kesehatan yang berlaku, “bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker kami berikan teguran agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, Jaga Jarak dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah di sediakan serta menjauhi tempat keramaian”, ucapnya.
Tidak bosan – bosannya kami melaksanakan himbauan kepada masyarakat tantang protokol kesehatan, bagi masyarakat yang menganggap biasa kalau tidak mengunakan masker, akan kami tindak dan beri arahan supaya menggunakan, “kita harus terus tetap tingkatkan kewaspadan terlebih khusus bagi masyarakat di wilayah Koramil 02/Sejangkung, penyampaian dengan cara humanis dan tetap tegas serta kekeluargaan yang harus kami jaga, Harap Danramil.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar